Cegah Penularan Covid Varian Omicron, Luhut Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan itu untuk mencegah penularan varian Omicron yang tengah merebak di sejumlah negara.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021. Adapun larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Bagi masyarakat umum, Luhut mengimbau agar perjalanan ke luar negeri tidak dilakukan pada saat ini. “Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” tuturnya.

Lebih jauh Luhut menyatakan pemerintah tengah menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan. “Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” ucapnya.

Presiden Jokowi sebelumnya memberi arahan agar masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk juga akan ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Hal ini dengan pertimbangan kian banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron.

Perpanjangan masa karantina tersebut akan berlaku sejak 3 Desember 2021. “Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Luhut.

ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *