Omicron Merebak, Pemerintah Yakin Ekonomi Tumbuh hingga 4 Persen di 2021

Deputi I Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir tetap yakin pertumbuhan ekonomi pada akhir 2021 sesuai proyeksi, yakni berkisar antara 3,7-4 persen. Ekonomi akan tumbuh di jalur positif kendati ada ancaman merebaknya varian baru Covid-19, virus Omicron, di berbagai negara.

“Omicron memang lebih cepat menular, tapi kalau kita lihat fatality rate dari data WHO sangat rendah. Ini artinya vaksin harus terus dipercepat untuk mencegah dampak dari omicron dan varian virus Covid-19 lainnya,” ujar Iskandar saat dihubungi pada Senin, 29 November 2021.

Iskandar berujar, pemerintah telah memitigasi sejumlah risiko masuknya virus Omicron ke Indonesia. Baru-baru ini, pemerintah menutup pintu masuk bagi warga negara asing yang berasal dari negara Afrika dan negara lain yang telah ditemukan kasus positif Omicron.

Meski demikian, kata dia, pemerintah tetap waspada dan meningkatkan jumlah capaian vaksinasi sampai akhir tahun guna menjaga momentum pemulihan ekonomi. Iskandar melanjutkan, selama triwulan IV 2021, indikator berbagai sektor menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia melaju di jalur positif.

Purchasing managers index (PMI) telah meningkat dan berada di rekor tertinggi 57,2 pada Oktober lalu. Sementara itu, volume maupun nilai ekspor dan impor juga mencapai titik teratas sejak pandemi Covid-19.

“Ekspor-impor pada Oktober 2021 surplus,” kata Iskandar. Kemudian, terjadi peningkatan transaksi retail. Peningkatan transaksi diperkirakan masih berlangsung sampai masa libur Natal dan tahun baru.

12 Selanjutnya

WHO sebelumnya menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan. Sebagai respons atas merebaknya varian Omicron, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 yang membatasi perjalanan internasional.

Pengetatan itu meliputi perpanjangan masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) hingga pemberlakuan aturan khusus bagi mereka yang masuk dari negara-negara tertentu. Pertama, pemerintah menutup dan melarang sementara masuknya WNA ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir.

Sebelas negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. Kedua, WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari sebelas negara tersebut wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.

Ketiga, pemerintah meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7×24 jam dari sebelumnya selama 3×24 jam bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari sebelas negara tersebut. Ketentuan itu berlaku baik bagi penumpang pesawat maupun kapal serta yang masuk dari pos lintas batas negara (PLBN).

Selain syarat perjalanan, pemerintah akan menyesuaikan berbagai kebijakan lainnya mengantisipasi Omicron. Penyesuaian kebijakan akan mencakup sektor kesehatan, hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *