PKL Malioboro Bakal Pindah dari Trotoar Tahun Depan, Relokasi ke Mana?

Rencana relokasi pedagang kaki lima atau PKL Malioboro, Yogyakarta, kembali bergulir menjelang akhir tahun ini. Sekretaris DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, perpindahan itu akan berlangsung pada Januari 2022.

“Kami berharap para pedagang mengikuti rencana relokasi ini karena untuk sesuatu yang baik,” kata Aji pada Senin, 29 November 2021. Nantinya, para PKL yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Malioboro akan berpindah ke dua titik.

Titik pertama pusat UMKM di bekas Bioskop Indra atau depan Pasar Beringharjo, ujung selatan Malioboro. Titik kedua di bekas kantor Dinas Pariwisata DI Yogyakarta, yang terletak di ujung utara Malioboro.

Aji menjelaskan, rencana relokasi PKL Malioboro sudah bergulir sejak lama, seiring rampungnya proyek pedestrian di sana. Pemerintah berupaya menata kawasan Malioboro agar lebih rapi sekaligus menjamin kepastian usaha bagi para PKL.

Dengan berjualan di lokasi yang lebih permanen, bukan di trotoar dan jalur pedestrian, menurut Aji, maka keberlanjutan usaha akan lebih terjamin. “Jadi, relokasi ini bukan untuk sesuatu yang tidak baik,” ucapnya.

Menanggapi rencana relokasi PKL Malioboro, Ketua Komunitas PKL Tri Dharma Malioboro, Rudiarto mengatakan sudah menerima informasi tersebut. Mereka diminta pindah pada Januari 2022. “Tetapi kami belum tahu mau pindah tanggal berapa,” katanya. “Kami bingung dan belum bersikap karena harus membahas hal ini dengan anggota.”

Rudiarto terkejut dengan kabar tersebut. Terlebih, baru beberapa hari lalu mereka menjalani mediasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyelesaikan masalah dengan salah satu toko di Jalan Malioboro. Persoalannya, toko tersebut memasang kursi di lapak yang biasa dipakai berjualan oleh PKL.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, yang membawahi pengelolaan Malioboro, Ekwanto mengatakan, pemerintah sedang mensosialisasikan penataan Malioboro. “Kami mulai sosialisasi bulan ini supaya PKL tidak kaget,” kata Ekwanto. Menurut dia, relokasi PKL merupakan kewenangan Pemerintah DI Yogyakarta, sedangkan Pemerintah Kota Yogyakarta bertugas menyampaikan informasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *