Tahun Ini, Layanan Fintech yang Paling Banyak Diadukan Konsumen ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan konsumen di 2021 mayoritas mengenai layanan di financial technology (fintech), yakni sebanyak 50.413 pengaduan sejak 1 Januari hingga 25 November 2021, melebihi aduan layanan perbankan sebesar 49.205.

“Pada tahun sebelumnya dan biasanya itu perbankan yang paling banyak,” ungkap Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam media gathering di Bandung, Sabtu 5 Desember 2021

Secara keseluruhan, terdapat 595.521 pengaduan konsumen kepada OJK sepanjang tahun ini, angka tersebut naik 22 kali lipat dari tahun 2017 yang sebanyak 25.742 pengaduan.

Tirta memerinci, pengaduan mengenai layanan fintech terdiri dari aduan perilaku debt collector, legalitas lembaga jasa keuangan (LJK) dan produk, restrukturisasi pinjaman online, keberatan biaya tambahan atau denda, serta penipuan.

Kemudian untuk aduan mengenai layanan perbankan berupa permintaan informasi debitur, penipuan, restrukturisasi, debt collector, serta legalitas LJK dan produk.

Ia menambahkan, aduan mengenai industri keuangan non bank (IKNB) pembiayaan tercatat sebanyak 25.072, yang terdiri atas permintaan informasi debitur, perilaku debt collector, restrukturisasi pembiayaan, penipuan, serta legalitas LJK dan produk.

12 Selanjutnya

Sementara untuk pengaduan mengenai layanan IKNB asuransi sebanyak 5.783, yang meliputi kesulitan klaim asuransi, produk atau layanan tidak sesuai penawaran, sengketa antar pihak, permintaan tindak lanjut pengaduan, serta legalitas LJK dan produk.

Pengaduan konsumen mengenai layanan pasar modal sebanyak 2.685, yang berisi pengaduan perizinan profesi dan jasa penunjang, gagal bayar, legalitas LJK dan produk, permintaan tindak lanjut pengaduan, dan sistem informasi pengaduan OJK (SIPO).

Kendati demikian, Tirta menjelaskan pihaknya tak bisa menyelesaikan seluruh masalah yang diadukan konsumen, lantaran yang diselesaikan hanya pengaduan yang memiliki sengketa atau pelanggaran.

“Kalau tidak ada sengketa seperti pengaduan meminta keringanan untuk mengangsur pembiayaan, OJK tidak bisa menyelesaikannya karena itu bukan wewenang kami,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *