Webinar BRIN: Tak Perlu Takut Miskin Menjadi Peneliti

Pandemi Covid-19 telah melejitkan penerimaan negara dari royalti produk alat kesehatan yang dihasilkan para peneliti dalam negeri. Nilai penerimaan sepanjang tahun ini mencapai Rp 3 miliar, meningkat tajam dari dua tahun sebelumnya yang masing-masing jauh dari angka Rp 1 miliar.

Begitu juga dengan imbalan yang diterima para inventornya. Nilainya pada tahun ini lebih dari Rp 500 juta. Jauh lebih besar dibandingkan dengan 2019 dan 2020 yang tak sampai Rp 100 juta.

“Penerimaan negara dari royalti alat-alat kesehatan ini hasil kegiatan 2020 yang dipanen 2021. Imbalannya kepada para peneliti juga melonjak tajam,” kata Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Agus Haryono, dalam webinar riset BRIN, Senin 13 Desember 2021. Webinar menghadirkan para kepala organisasi riset yang rencananya juga bersambung pada hari ini.

Dalam paparannya, Agus mencontohkan penerimaan royalti itu datang dari alat terapi oksigen beraliran tinggi (GLP HFNC 01) yang lisensinya telah diberikan ke industri selama lima tahun (2020-2025). Royalti diterima negara sebesar tiga persen dari penjualan setelah pemotongan PPN.

Besar royalti itu disebutnya telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 2,75 miliar dan imbalan kepada inventornya sebesar Rp 454 juta dalam periode Juni 2020 sampai Maret 2021. “Karena itu saya sampaikan tidak perlu takut miskin dengan jadi peneliti. Itu baru dari satu alat, belum kalau menghasilkan royalti untuk alat yang lain,” kata Agus.

Atas alasan itu pula, Agus mendorong para peneliti untuk berkreasi menghasilkan inovasi yang dibutuhkan masyarakat dalam masa pandemi sekarang ini, yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan. Imbalan bisa didapat inventor ketika hasil penelitiannya itu sampai ke pasar atau komersial. Syaratnya, hasil penelitian dipatenkan.

Agus menerangkan, inventor yang berhak menerima imbalan, selain namanya terdaftar dalam sertifikat paten, adalah juga dia seorang ASN. Jika bekerja perorangan, imbalan bisa dinikmati seluruhnya oleh sang inventor. Untuk tim sampai dengan lima orang, pembagiannya berlaku ketua tim dapat 40 persen, wakil dapat 30 persen, anggota 30 persen. Sedangkan tim yang terdiri lebih dari 5 orang: ketua 30 persen, wakil 20 persen, anggota 50 persen.

Dalam webinar, Agus juga menekankan perlunya peneliti berkolaborasi dengan kolega dari negara lain maupun industri. Tujuannya, pengembangan produk penelitian dan percepatan produk bisa segera digunakan.

Dalam presentasinya, Agus mengungkap 150 kekayaan intelektual yang telah dihasilkan dari 12 unit kerja yang ada di Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik BRIN hingga saat ini. Dari jumlah itu ada tujuh produk inovasi alat kesehatan yang telah dimanfaatkan industri melalui kerja sama lisensi (2020-2021).

Selain alat terapi oksigen beraliran tinggi, berikut beberapa alat kesehatan tersebut beserta catatan lisensi dan royaltinya,

ALAT PENGHANCUR JARUM SUNTIK – Lisensi selama 10 tahun senilai Rp 75 juta dengan royalti mulai tahun ke-4 sebesar 4 persen.

SISTEM DAN PROSES ELIMINASI VIRUS DAN MIKROORGANISME LAIN DI UDARA- Lisensi dua tahun (2020-2022) senilai Rp 10 juta. Royalti senilai dua persen dari harga pokok produksi dari setiap unit mesin yang terjual.

ALAT STERILISASI RUANGAN MENGGUNAKAN LAMPU ULTRAUNGU TIPE C DENGAN PENGENDALI CERDAS NIRKAWAT- Lisensi lima tahun (2020-2025). Royaltinya sebesar 10 persen dari penjualan sebelum PPN atau 10 persen dari harga sewa sebelum PPN

ROBOT OTONOM MULTIGUNA- Lisensi dua tahun (2020-2022) senilai Rp 20 juta. Royalti sebesar 2,5 persen dari harga pokok penjualan sebelum PPN dari setiap unit produk yang terjual.

ALAT PENGHANCUR JARUM SUNTIK DENGAN ELEKTRODA GESER- Lisensi sepuluh tahun (2020-2030) senilai Rp 20 juta dan royalti sebesar lima persen dari harga jual sebelum PPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *